Ada Maling Teriak Maling di PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran Jakarta Pusat

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Membaca judul artikel di atas, kedengarannya ada sesuatu yang aneh di organisasi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ( PPPSRS) Apartemen Puri Kemayoran Jakarta Pusat.

 

banner 325x300

Disebut aneh karena tidak pernah ada pencuri mau berteriak pencuri kalau mencuri itu tertangkap karena melakukan mencuri.

Tapi untuk kali ini hal tersebut diatas betul terjadi di apartemen berlantai 29 di Kemayoran Jakarta Pusat .

 

Di mulai pada tanggal 28 Maret tahun lalu. Dua orang penghuni Apartemen Puri Kemayoran bernama Juddy Sohan dan Mieke Tanadi mengaku mendapat mandat dari penghuni lainnya dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, mereka mengkudeta jabatan ketua PPPSRS periode 2018-2021 yang diketuai Faisal S.

 

Kudeta ini berlangsung cepat disertai dengan perampasan uang organisasi dalam bentuk uang kontan sebesar Rp 171 juta.

 

Sebagai ketua yang merasa sudah cukup lama mengabdikan diri di organisasi PPPSRS Puri Kemayoran, Faisal S., tidak mau mengambil tindakan balasan walaupun sebenarnya ia dapat menggunakan kekuatan dari luar apartemen untuk merebut kembali jabatannya yang belum tergantikan lewat pemilihan baru sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jaya Nomor 132 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur DKI 2019 yang diperbaharui dengan Pergub nomor 70 tahun 2021.

 

Dengan kesabaran yang penuh, Faisal hanya bisa melapor kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI tentang adanya kudeta yang dilakukan oleh Juddy Sohan dan Mieke Tanadi.

 

Disperum DKI diharap dapat mengambil kebijakan yang tidak memihak yang dapat merugikan para penghuni lainnya khusunya dana miliaran rupiah yang tersimpan di rekening PPPSRS Puri Kemayoran.

 

Selain itu ia juga melaporkan peristiwa perampasan uang organisasi ini ke penyidik Polres Jakarta Pusat untuk dilakukan penangkapan terhadap pelakunya.

 

Tapi apa yang didapat oleh Faisal dari kedua laporan yang disampaikan kepada aparat yang berwenang, menambah beban pikiran baginya. Laporannya di penyidik Polres Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima untuk ditingkatkan penyelidikannya walaupun dapat dibuktikan adanya perampasan uang kontan milik PPPSRS pada kudeta ini.

 

Demikian juga laporannya ke Disperum DKI, dianggap hal yang lumrah dalam organisasi PPPSRS sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

 

Yang lebih menyakitkan lagi bagi Faisal S. bahwa setelah laporanya tidak digubris oleh Disperum DKI, keluar surat dari Disperum DKI tertanggal 4 April 2022 yang merupakan surat hasil monitoring implementasi Pergub 132 Tahun 2018.

 

Dalam surat tersebut jelas disebutkan empat poin penting diantaranya yang dapat melakukan fasiilitasi Implementasi Pergub 132/2018 adalah Faisal S, Juddy Zohan dan Mieke Tanadi.

 

Dalam poin kedua disebutkan waktu pelaksanaan implementasi itu dimulai 8 Desember 2021 sampai 15 Pebruari 2022. Poin ketiga disebutkan karena sdr Faisal S tidak mau menghadiri undangan rapat implementasi dan banyaknya warga yang mengajukan diri untuk menjadi panitia musyawarah maka faisal disebutkan orang yang tidak mau melaksanakan implementasi Pergub 132 tahun 2018. Dan poin ke empat disebutkan ‘’Dimintakan kepada Juddy Sohan dan Mieke Tanadi untuk melanjutkan tugas yang diberikan berdasarkan berita acara monitoring kedua implementasi Pergub 132 tahun 2018.”

 

Poin ke empat ini kemudian disalahartikan oleh Juddy Sohan dan Mieke Tanadi sebagai melanjutkan tugas yang diemban oleh Faisal S sebagai ketua PPPSRS Puri Kemayoran . Dimana mana lewat kuasa hukum Juddy Sohan dan Mieke Tanadi menyebut diri mereka sudah punya legal standing sebagai pengurus PPPSRS Puri Kemayoran berdasarkan surat Disperum DKI tertangal 4 April 2022.

 

Kebodohan mengartikan Surat Disperum DKI tertanggal 4 April 2022 ini tidak malu juga diperlihatkan oleh kuasa hukum Juddy Sohan dan Mieke Tanadi di hadapan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ketika Juddy Sohan dan Meike Tanadi di gugat oleh Faisal S.

 

Lewat Surat Disperum DKI tertanggal 4 April 2022 ini oleh Juddy Sohan dan Mieke Tanadi kemudian menyakinkan para penghuni apartemen Puri Kemayoran bahwa mereka pengurus PPPSRS Puri Kemayoran dan untuk itu semua penghuni apartemen mau membayar uang Iuran Pengelolaan Lahan ( IPL) setiap bulannya di rekening pribadinya di BCA Kemayoran.

 

Uang yang terkumpul itu dimaksudkan untuk membayar listrik dan air minum serta penggunaan lingkungan lainnya. Kenyataannya uang yang dihimpun ini disalahgunakan, tidak dibuat untuk membayar listrik para penghuni melainkan pembayaran listrik untuk para penghuni menggunakan dana debet langsung dari rekening PPPSRS sebesar Rp 200 juta setiap bulan.

 

Akibatnya uang organisasi yang ada di rekening BCA PPPSRS Puri Kemayoran sebanyak Rp 1,8 miliar tinggal menjadi Rp 40 juta.

 

Kejadian ini membuat Faisal S Bersama seorang penghuni apartemen menggugat secara perdata terhadap Juddy Sohan dan Mieke Tanadi serta Bank BCA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang persidangannya sedang berlangsung dalam tahap mendengar Dublik.

 

Selain itu para penghuni melakukan suatu musyawarah antara penghuni selaku anggota PPPSRS Puri Kemayoran Sabtu 5 Agustus lalu di Puri Kemayoran untuk membentuk kepengurusan PPPSRS Puri Kemayoran menggantikan kepengurusan PPPSRS dibawah kepemimpinan Faisal S.

 

Acara musyawarah ini ditantang oleh Juddy Sohan dan Mieke Tanadi dengan mengatakan kepengurusan mereka dirongrong oleh orang tak bertanggungjawab karena mereka pengurus sah PPPSRS Puri Kemayoran sesuai dengan Surat Disperum DKI tertanggal 4 April 2022.

 

Untuk itu mereka akan melaporkan tindakan para warga yang ingin merebut jabatan ini ke penyidik Polres Jakarta Pusat.

 

Menjadi pertanyaan para pemilik dan penghuni Apartemen Puri Kemayoran yang tidak senang kepada Juddy dan Mieke Tanadi, atas perbuatannya merampas jabatan pengurus PPPSRS Puri Kemayoran tahun 2018-2021, sejak kapan kalian berdua menjadi pengurus PPPSRS Puri Kemayoran sebagaimana ditentukan oleh Pergub DKI Nomor 132/2018, Pergub DKI 133/2019 dan Pergub DKI 70 tahun 2021? Bukankah kalian juga hanya sebagai perampas kewenangan dari sdr Faisal S? Kalau kalian hanya perampas jabatan orang lain, jangan marah kalau warga yang punya hak penuh atas organisasi PPPSRS Puri Kemayoran juga berbuat hal yang sama.

 

Penuhilah tuntunan para warga untuk mempertanggung jawabkan dana yang saudara telah kumpulkan selama setahun enam bulan. Buka data jumlah uang yang sudah anda terima dari para warga dan berapa yang sudah digunakan. Berapa besar uang yang terkumpul ini dibayarkan untuk pemakaian listrik dan lainnya untuk keperluan para penghuni apartemen!

 

Dari keseluhan data yang disebutkan di atas dapat diketahui dan terjawab dengan pasti bahwa kekisruhan yang terjadi di PPPSRS Puri Kemayoran adalah “maling berteriak maling”. Siapa maling dan siapa yang berteriak maling, baca tulisan di atas secara jernih.

 

Semoga perilaku korban yang dimalingi dapat dijadikan patokan untuk tidak perlu berteriak lagi ‘’dimalingi’’ sehingga semua penghuni di Apartemen Puri Kemayoran yang adalah anggota PPPSRS Puri Kemayoran tidak terganggu kenyamanannya bertempat tinggal di apartemen ini. Semoga. (/JS)

 

Penulis adalah Wartawan di Jakarta

Kuasa hukum PPPSRS Puri Kemayoran Periode 2018-2021

 

Oleh: UPA LABUHARI, S.H., M.H.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *