Tamperaknews.com – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan atas prakarsa Juddy Sohan bersama kawan-kawanya yang berlangsung di Lobby Apartemen Puri Kemayoran pada Sabtu (9/9/2024) Pukul 09.00 WIB mengalami penolakan dari pihak Sri Haryani, sehingga tidak terjadi keputusan apapun karena Juddy Sohan dianggap pengurus yang cacat hukum, tidak sah dan sudah dilaporkan ke Aparat Penegah Hukum dan kasusnya tengah bergulir di PN Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Sri Haryani dan kawan-kawan menilai bahwa penyelenggaraan RUALB tesebut diduga kuat penuh dengan kecurangan.
Dari fakta yang ada bahwa Juddy Sohan pernah mengundurkan diri dari kepengurusan periode sebelumnya dengan surat pernyataan mengundurkan diri tetapi kini justru kembali bahkan menjadi penggagas RAULB, belum lagi persidangan yang tengah dihadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih bergulir.
RUALB tersebut dipimpin oleh Pengurus Sementara Juddy Sohan, Pengurus Sementara Mieke Tanadi, Sekretaris Panitia Musyawarah Jemes, Bendahara Panitia Musyawarah Dicky, Anggota Panitia Musyawarah Vincent dan disaksikan oleh Notaris Zulkifli Harahap
RUALB yang diselenggarakan tersebut selain menghadirkan warga penghuni apartemen juga Lurah Kebon Kosong yang mewakili Camat Kemayoran, Danramil 07/Kemayoran Mayor Inf. M. Harry Dani dengan pasukannya dan Kapolsek Kemayoran Kompol Rustin dengan pasukannya serta Kepala Seksi dari Suku Dinas Kota Administrasi Jakarta Pusat mewakili unsur Pemerintah dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.
Bahkan dari Pihak Sri Haryani pun dalam kesempatan tersebut mempertanyakan Surat Perintah kepada Yani Malau dan kawan-kawan dari Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta, namun dinyatakan bahwa mendapat perintah/tugas lisan dari atasan.
Demikian juga kepada Kapolsek Kemayoran ketika diminta menunjukkan Surat Perintah dari atasan tidak berhasil menujukkan dan yang ada hanya surat undangan.
Dari hal-hal tersebut diduga kuat bahwa permasalahan ini merupakan upaya-upaya kecurangan untuk tetap menguasai pengelolaan Apartemen Puri Kemayoran yang telah terjadi penyimpangan dan menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang dipaksakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pertemuan RUALB tersebut Haji Sidik dan Mohammad Darmansyah bersuara lantang mempertanyakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kepengurusan sebelumnya, termasuk juga rekening Koran yang masuk ke rekening pribadi Juddy Sohan dan Mieke Tanadi. Akhirnya RUALB pun tidak diteruskan.
Sri Haryani selaku Pengurus Sementara hasil RUALB pada tanggal 12 Agustus 2023 mengungkapkan, “Kami sudah memiliki Akte Notaris yang sah dan Rekening atas nama PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran. Mereka ini hendak membuat hal yang sama, mereka sudah cacat hukum dan kepengurusan Juddy Sohan tidak sah. Dan keputusan kami tanggal 12 Agusutsu 2023 pun merupakan keputusan sementara karena kami akan melakukan musyawarah dengan semua pihak untuk menentukan kepengurusan yang baru yang definitif,” ujarnya.
Dalam hal ini Sri Haryani dan kawan-kawan tetap semangat untuk memperjuangkan kebenaran dan dan keadilan, tidak surut untuk berjuang dan membentuk kepengurusan yang representatif untuk seluruh warga di Apartemen Puri Kemayoran kiranya Allah SWT membuka jalan kebaikan bagi semua warga di Puri Kemayoran, “Kasihan warga yang tidak tahu apa-apa,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak Juddy Sohan dan Pengacaranya.
Elvira Rahayu, S.H., M. h dan kawan-kawan yang menyatakan diri sebagai Pengacara Juddy Sohan/PPPSRS ketika ditemui tidak bersedia memberi konfirmasi pada saat pertemuan tanggal 26 Agustus 2023 hingga perkembangan keadaan sampai seperti ini.
Pihak Sri Haryani akan terus berjuang bahkan sudah beberapa kali menyampaikan tawaran niat baik untuk bermusyawarah mencapai mufakat demi win-win solution demi kebaikan semua penghuni Apartemen Puri Kemayoran pun selalu menemui jalan buntu. (Red/JS).