Breaking News
Rilis Pers Puspen Kemendagri Minggu, 27 April 2025 *Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil* Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan. “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” terangnya. Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR. “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya. Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. “Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya. Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus. Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP. “Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelasnya. Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. “Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya. Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua. Puspen Kemendagri Tamat Sudah! Leon Gadai Dihantam Pasal Berlapis, Kapolda Sumut: Ini Pelajaran bagi Pelaku Pinjaman Liar! Dewan Pimpinan Pusat Forum Kreasi Pemuda Masjid Indonesia Adakan Halal bihalal Di Forum Alumni UII, Mendagri Ajak Akademisi Ikut Evaluasi Sistem Pilkada Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang dan Jaga Keamanan di Dermaga Wisata
Hukum  

Penolakan Terjadi, Penyelenggaraan RUALB Apartemen Puri Kemayoran Dianggap Tidak Sah

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan atas prakarsa Juddy Sohan bersama kawan-kawanya yang berlangsung di Lobby Apartemen Puri Kemayoran pada Sabtu (9/9/2024) Pukul 09.00 WIB mengalami penolakan dari pihak Sri Haryani, sehingga tidak terjadi keputusan apapun karena Juddy Sohan dianggap pengurus yang cacat hukum, tidak sah dan sudah dilaporkan ke Aparat Penegah Hukum dan kasusnya tengah bergulir di PN Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Sri Haryani dan kawan-kawan menilai bahwa penyelenggaraan RUALB tesebut diduga kuat penuh dengan kecurangan.

banner 325x300

Dari fakta yang ada bahwa Juddy Sohan pernah mengundurkan diri dari kepengurusan periode sebelumnya dengan surat pernyataan mengundurkan diri tetapi kini justru kembali bahkan menjadi penggagas RAULB, belum lagi persidangan yang tengah dihadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih bergulir.

RUALB tersebut dipimpin oleh Pengurus Sementara Juddy Sohan, Pengurus Sementara Mieke Tanadi, Sekretaris Panitia Musyawarah Jemes, Bendahara Panitia Musyawarah Dicky, Anggota Panitia Musyawarah Vincent dan disaksikan oleh Notaris Zulkifli Harahap

RUALB yang diselenggarakan tersebut selain menghadirkan warga penghuni apartemen juga Lurah Kebon Kosong yang mewakili Camat Kemayoran, Danramil 07/Kemayoran Mayor Inf. M. Harry Dani dengan pasukannya dan Kapolsek Kemayoran Kompol Rustin dengan pasukannya serta Kepala Seksi dari Suku Dinas Kota Administrasi Jakarta Pusat mewakili unsur Pemerintah dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

Bahkan dari Pihak Sri Haryani pun dalam kesempatan tersebut mempertanyakan Surat Perintah kepada Yani Malau dan kawan-kawan dari Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta, namun dinyatakan bahwa mendapat perintah/tugas lisan dari atasan.

Demikian juga kepada Kapolsek Kemayoran ketika diminta menunjukkan Surat Perintah dari atasan tidak berhasil menujukkan dan yang ada hanya surat undangan.

Dari hal-hal tersebut diduga kuat bahwa permasalahan ini merupakan upaya-upaya kecurangan untuk tetap menguasai pengelolaan Apartemen Puri Kemayoran yang telah terjadi penyimpangan dan menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang dipaksakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam pertemuan RUALB tersebut Haji Sidik dan Mohammad Darmansyah bersuara lantang mempertanyakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kepengurusan sebelumnya, termasuk juga rekening Koran yang masuk ke rekening pribadi Juddy Sohan dan Mieke Tanadi. Akhirnya RUALB pun tidak diteruskan.

Sri Haryani selaku Pengurus Sementara hasil RUALB pada tanggal 12 Agustus 2023 mengungkapkan, “Kami sudah memiliki Akte Notaris yang sah dan Rekening atas nama PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran. Mereka ini hendak membuat hal yang sama, mereka sudah cacat hukum dan kepengurusan Juddy Sohan tidak sah. Dan keputusan kami tanggal 12 Agusutsu 2023 pun merupakan keputusan sementara karena kami akan melakukan musyawarah dengan semua pihak untuk menentukan kepengurusan yang baru yang definitif,” ujarnya.

Dalam hal ini Sri Haryani dan kawan-kawan tetap semangat untuk memperjuangkan kebenaran dan dan keadilan, tidak surut untuk berjuang dan membentuk kepengurusan yang representatif untuk seluruh warga di Apartemen Puri Kemayoran kiranya Allah SWT membuka jalan kebaikan bagi semua warga di Puri Kemayoran, “Kasihan warga yang tidak tahu apa-apa,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak Juddy Sohan dan Pengacaranya.

Elvira Rahayu, S.H., M. h dan kawan-kawan yang menyatakan diri sebagai Pengacara Juddy Sohan/PPPSRS ketika ditemui tidak bersedia memberi konfirmasi pada saat pertemuan tanggal 26 Agustus 2023 hingga perkembangan keadaan sampai seperti ini.

Pihak Sri Haryani akan terus berjuang bahkan sudah beberapa kali menyampaikan tawaran niat baik untuk bermusyawarah mencapai mufakat demi win-win solution demi kebaikan semua penghuni Apartemen Puri Kemayoran pun selalu menemui jalan buntu. (Red/JS).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *